|
Syarat dan Cara Pembuatan SKCK terbaru |
Mau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Wahh.. memang surat yang satu ini banyak sekali diperlukan untuk pendaftaran beragam keperluan di wilayah NKRI ini. SKCK ini biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mendaftar kuliah, daftar beasiswa atau untuk tugas yang sifatnya melayani masyarakat misalnya petugas haji.
Surat ini gunanya untuk apa sih? Surat ini berguna untuk melihat catatan kriminal seseorang. Jadi dulunya namanya adalah surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Jadi kalau orang tersebut pernah tercatat berkelakukan kriminal tentu mungkin kesulitan membuat SKCK ini. Karena itulah lembaga-lembaga meminta surat ini untuk memudahkan mereka melihat catatan kriminal pendaftarnya.
Syarat Pembuatan baru / Perpanjangan SKCK
Berdasarkan PERPOL RI NO 6 TAHUN 2023, berikut ini ada syarat pembuatan SKCK baru atau perpanjang:
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Fotocopy domisili dari dukcapil 1 lembar (apabila KTP tidak sama dengan domisili saat ini)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotocopy akta lahir atau Ijazah 1 lembar (salah satunya saja)
- Tanda bukti JKN (BPJS) aktif, berupa screenshot layar.
- SKCK terdahulu (untuk perpanjangan)
- Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang foto warna merah.
- Map berwarna merah
- PNBP Rp.30.000 rupiah (PNBP: penerimaan negara bukan pajak).
Dengan mengetahui berkas-berkas yang disyaratkan, diharapkan kita bisa mempersiapkan jauh hari agar ketika hari H langsung bisa selesai urusan dalam sehari. Nah yang paling menarik bagi saya adalah adanya PNBP yang ditarifkan langsung sebesar 30K. Memudahkan banget untuk kita yang mungkin berpikir, nanti bayar ke petugasnya berapa ya? Mau nanya segan, tapi biasanya ada yang memang mau ngasi petugas karena ingin berterimakasih. Jadi setelah ada tarifnya segini, kita enggak perlu repot lagi bertanya, atau berapa ngasih yang pas, atau bingung bagaimana berterimakasih ke petugas, semua dah jelas sesuai tarif yang tersedia. Lagipula, petugas memang sudah digaji untuk melayani masyarakat, jadi gak usah segan meski hanya bayar petugas 30K.
Nah, setelah melengkapi syarat-syarat tersebut diatas lalu bagaimana tata caranya membuat baru atau memperpanjang SKCK?
Tata cara pembuatan SKCK baru / perpanjang
Berdasarkan pengalaman saya bulan lalu, untuk membuat SKCK yang dibutuhkan di area dalam negeri saja, atau lingkup kecil, bisa membuat SKCK ini kantor polsek terdekat. Tapi untuk jangkauan lebih besar, semisal petugas haji tapi yang bertugas hingga keluar negeri, maka di haruskan membuat ke kantor Polres terdekat.
Begitu tiba di kantor Polres, langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Untuk di Polres Banjarbaru, posisinya di bagian sisi kanan kantor utama. Atau kalau kita masuk ke kantor Polres, ada di bagian kiri dekat parkiran.
Di bagian dalam SPKT ada berbagai loket. Yang utama tentu saja petugas informasi, untuk tanya-tanya segala macam. Lalu ada loket untuk pembuatan SKCK, untuk pendaftaran SIM online dan tilang elektronik, ada juga loket untuk laporan berbagai hal semisal laporan kehilangan ini dan itu yang memerlukan surat kehilangan dari kepolisian. Ada juga loket untuk surat izin, misalnya surat ijin kepemilikan senjata, surat tanda tangan lapor bagi WNA atau juga surat ijin penggunaan bahan peledak. Intinya itu memang untuk sentra kepengurusan segala macam surat.
Seperti biasa, ketika masuk ke dalam maka ambil dulu nomer antriannya. Nanti petugas akan memanggil sesuai nomer urut. Karena saat itu saya datang di hari kerja dan jam kantor sibuk, jadi loket SKCK relatif sepi, alhamdulillah. Saat tiba kesana, saya sudah membawa lengkap semua berkas, sehingga sangat mempercepat segala urusan.
Sambil berkas saya di periksa petugas, saya juga ditanya sedikit-sedikit soal untuk keperluan apa SKCKnya. Setelah itu saya diminta mengisi sebuah form, yang ternyata isiannya banyak dan super lengkap.data pribadi beserta keluarga. Jadi pastikan ketika membuat surat ini kita sudah tau benar data-data di keluarga. Data orang tua, data saudara, pasangan, anak kita,semua ditulis detil. Bahkan ditanya juga pernah keluar negeri atau tidak, pernah kemana saja. Wah, untuk yang sering traveling ke luar negeri sepertinya akan makan waktu lebih lama ya. Tapi setelah di isi itu, petugas juga selesai mengoreksi berkas kita.tak lama kemudian, kurang dari 15 menit surat sudah jadi dan tercetak.
|
Tampilan SKCK saat ini (2024) latar foto harus merah. -Dokpri- |
Mudah bukan, tinggal bayar 30K udah deh bisa pulang dengan cepat dan bahagia. Mana kertasnya bagus banget lagi, tebel cakep seperti kaya ijazah. Dengan tata cara semudah dan semurah ini, saya rasa tidak perlu memikirkan jasa calo atau orang dalam. Bisa kok semua di urus sendirian dengan mudah tanpa manyun. Nah, semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman semua yang ingin tau syarat dan tata cara pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Oh iya, jangan lupa kalau masa berlaku SKCK ini adalah 6 bulan ya. Bisa diperpanjang atau buat surat baru nanti jika masih diperlukan.
No comments
Terimakasih sudah meluangkan waktu membaca tulisan saya, Semoga bermanfaat. Ambil baiknya tinggalkan buruknya. Silakan tinggalkan komen yang santun ya tapi jangan tinggalin link hidup dan jangan berkomentar anonim ya. Apalah arti tulisan saya tanpa kehadiran kalian..